kalteng

Dinas Perhubungan Keluarkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik ada Tujuh Ketentuan

Senin, 6 Juni 2022 | 10:41 WIB
Perhatikan aturan penggunaan sepeda listrik sebelum membeli dan mengendarainya/Pixabay.com: PublicDomainPictures

Kalimantansatu – Dinas Perhubungan telah merilis kebijakan terkait penggunaan sepeda listrik.

Sepeda listrik merupakan sebuah kendaraan sepeda yang hadir dengan pedal dan tambahan fitur motor listrik yang dapat mempermudah penggunanya.

Dikarenakan sepeda listrik sudah mulai banyak peminatnya termasuk di Kota Palangkaraya, sehingga diperlukan aturan dan kebijakan demi keamanan penggunanya. 

Oleh karena itu, Dinas Perhubungan hadirkan aturan baru penggunaan sepeda listrik.

Baca Juga: Intip Keunggulan Vario 160 2022 : Diklaim Miliki Keunggulan dari Seri Sebelumnya Vario 150 2020

Dilansir Kalimantansatu.com melalui laman facebook resmi milik Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, berikut ini adalah aturan baru menggunakan sepeda listrik.

  1. Pengendara sepeda listrik wajib menggunakan helm.
  2. Usia pengendara paling rendah 12 tahun.
  3. Kecepatan tertinggi sepeda listrik tidak boleh melebihi 25km/jam.

  4. Dilarang melakukan modifikasi terhadap sepeda listrik.
  5. Pengguna sepeda listrik harus didampingi oleh orang dewasa.

  6. Mengendarai sepeda listrik pada lajur khusus/tertentu, seperti permukiman, kawasan wisata dan area Car Free Day (CFD).
  7. Dilarang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Peraturan yang ditegakkan ini berdasarkan dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Terettnu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Hadiri Festival Budaya Saijaan di Kotabaru, Kalimantan Selatan

Peraturan ini dirasa perlu dilakukan mengingat sepeda listrik dapat digunakan oleh semua umur mulai dari remaja hingga dewasa.

Diberlakukannya peraturan ini semata-mata untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna sepeda listrik di Indonesia.

Demikian hal-hal yang harus anda simak dan ketahui ketika berkendara dengan sepeda listrik.

Semoga informasi ini dapat membantu anda.***

Tags

Terkini