KALIMANTAN SATU - Aksi unjuk rasa damai dilakukan organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) meminta dibebaskannya Kepala Desa (Kades) Kinipan, Lamandau, Kalimantan Tengah yang didakwa melakukan tindakan merugikan perekonomian negara
Pada rabu 15 Juni 2022, pada persidangan Kades Kinipan, Lamandau Kalimantan Tengah, Willem Hengki tidak terbukti merugikan negara dan dinyatakan bebas yang disambut riuh para pengunjuk rasa dari TBBR.
Ratusan massa gabungan dari TBBR dan Gerakan Solidaritas Untuk Kinipan bersama masyarakat Kinipan kompak menyerukan dukungan untuk kebebasan Kades Kinipan, Lamandau Kalimantan Tengah ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangkaraya.
Akhirnya Majelis Hakim menyatakan Willem tidak terbukti merugikan keuangan negara dan tuduhan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi juga dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti.
Bahkan, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan Willem tidak memenuhi unsur melanggar hukum, sehingga Willem sepenuhnya bebas dari tuntutan.
Willem Hengkki bebas, baik dari tuntutan Primer (pokok) maupun Subsider yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim yang diketuai Erhamuddin memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Dengan putusan tersebut Kades Kinipan, Willem Hengki melalui kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat langsung menerimanya.
Sebelumnya Willem Hengki didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dugaan perkara kasus korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1.300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter.