kalteng

UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023 Naik 8,845 Persen, Kabar Baik Untuk Semuanya

Rabu, 30 November 2022 | 18:01 WIB
Press Release UMP Kalimantan Tengah tahun 2022 (mmc.kalteng.go.id)

KALIMANTAN SATU - Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2023.

UMP Kalteng 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya yaitu mencapai 8,6 persen.

Kenaikan tersebut membuat nilai UMP Kalteng tahun 2023 menjadi sebesar Rp3.181.013,-.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces di Awal Bulan Kamis, 1 Desember 2022: Pandangan Pribadi Anda yang Akan Dapat Dihargai

Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi secara resmi mengumumkan UMP Kalteng tahun 2022 pada, Senin (28/11/2022) sore.

“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sebesar Rp3.181.013," kata Farid seperti yang dilansir Kalimantan Satu dari MMC Kalteng, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Dunia Malam Ini Lengkap dengan Link Live Streaming

Farid juga menjelaskan dengan ditetapkannya UMP Kalteng tahun 2023, pihaknya melarang perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah untuk membayar upah karyawan lebih rendah dari ketetapan UMP.

“Dengan Penetapan ini, Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," pungkas farid.

Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi pekerja yang ada di Kalimantan Tengah, penetapan UMP Kalteng tahun 2023 tentu sudah mengacu pada beberapa aspek kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Bupati Kotawaringin Timur Klarifikasi Tundingan Tak ada Ditempat Saat Banjir Kepung Kotim, Kalteng

Penetapan UMP Kalteng tahun 2023 ini disebutkan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Selain itu juga menyesuaikan dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.***

Tags

Terkini