“Keseakatan batas tanah antara tetangga sebelah bisa meminimalisir potensi konflik dan sengketa tanah." ungkap Kakanwil ATR/BPN Prov. Kalteng Elijas B. Tjahajadi.
"Nantinya kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam satu bentuk sehingga batas tetangga ini tidak menjadi masalah lagi di depannya,” ujarnya.***