KALIMANTANSATU.COM - Tahun 2024, Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mencakup 76 perguruan tinggi negeri (PTN) akademik, 45 PTN vokasi, ditambah 24 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Pengumuman kuota sekolah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 sudah dilakukan pada Kamis 28 Desember 2023 sore WIB.
SNBP singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi yang merupakan salah satu jalur dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Jalur ini menggantikan sistem sebelumnya yang bernama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) adalah seleksi masuk perguruan tinggi yang dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik melalui rapor serta portofolio akademik dan non akademik siswa.
Berikut peraturan SNBP 2024 dikutip Kalimantansatu.com dari laman resmi SNPMB :
1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa.
Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
a. Semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
b. Semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB