KALIMANTANSATU.COM - Olimpiade Sains Nasional Tingkat Provinsi atau disingkat OSN-P jenjang SD/MI/Sederajat diselenggarakan oleh masing-masing dinas pendidikan provinsi dan dapat bekerja sama dengan sekolah setempat (KKKS/KKG) dan berbagai pihak lain yang kompeten dan dapat membantu penyediaan sumberdaya.
Ketentuan pelaksanaan OSN P mengacu kepada pedoman pelaksanaan OSN yang ditetapkan oleh BPTI, Kemendikbudristek.
Peserta terbaik hasil seleksi OSN P dan dengan kriteria penilaian tertentu akan menjadi peserta OSN tingkat nasional.
Berikut mekanismenya, Sahabat Generasi Emas :
a. Prosedur pelaksanaan
1) Dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi yang disiapkan panitia pusat.
2) Waktu uji coba pada bulan Mei 2024
3) Waktu pelaksanaan pada bulan Mei 2024.
4) Hasil OSN-P akan memilih 115 orang per cabang lomba sebagai peserta OSN Tingkat Nasional yang terdiri dari: 1) Peserta ranking nasional, 2) Perwakilan provinsi/SILN yang tidak masuk dalam ranking nasional.
5) Pada peserta ranking nasional, setiap provinsi/SILN dapat diwakili oleh maksimal 5 orang dan minimal 1 orang per cabang lomba.
6) Peserta yang lolos OSN-P untuk setiap cabang lomba ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia dan akan mengikuti OSN Tingkat Nasional tahun 2024.
7) Balai Pengembangan Talenta Indonesia mengumumkan hasil OSN-P melalui laman website Pusat Prestasi Nasional dan media lain.
b. Mekanisme lomba