KALIMANTANSATU.COM - P2MW adalah program pengembangan usaha mahasiswa yang telah memiliki usaha, melalui bantuan dana pengembangan dan pembinaan dengan melakukan pendampingan serta pelatihan (coaching) usaha kepada mahasiswa peserta P2MW.
Program P2MW hanya bisa diikuti oleh mahasiswa jenjang Sarjana (S1).
P2MW merupakan pengganti dari program Kegiatan Berwirausaha Mahasiswa Indonesia (KBMI).
Pergantian tersebut dengan lebih meningkatkan lagi program kewirausahaan di Dit Belmawa.
Penerima pendanaan P2MW adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akademik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Ada persyaratan khusus kelayakan penerima pendanaan P2MW.
Berikut ini ketentuan dan persyaratan khusus penerima P2MW untuk perguruan tinggi dan mahasiswa seperti dilansir laman kesejahteraan.kemdikbud.go.id :
Perguruan Tinggi
- Perguruan Tinggi Akademik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemdikbudristek;
- Melaksanakan proses seleksi internal proposal usaha dan justifikasi RAB dari kelompok mahasiswa di perguruan tinggi (dibuktikan dengan berita acara)
Mahasiswa
- Mahasiswa aktif jenjang Sarjana yang terdaftar di PDDIKTI maksimal semester 7 saat mengusulkan proposal;
- Setiap mahasiswa hanya boleh terdaftar dalam satu kelompok usaha dan tidak sedang mengajukan pendanaan lainnya (Program Kreativitas Mahasiswa dan Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan) pada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
- Setap mahasiswa dan usaha hanya boleh mengikuti P2MW maksimal 2 (dua) kali;