- Setiap kelompok terdiri dari ketua dan anggota dengan jumlah 3-5 mahasiswa;
- Setiap kelompok hanya boleh memilih satu tahapan usaha (tahap awal atau bertumbuh) dan satu kategori usaha (makanan minuman/budidaya/industri kreatif, Seni, Budaya, dan Pariwisata/Jasa dan perdagangan/manufaktur dan teknologi terapan/Bisnis Digital);
- Produk yang diusulkan merupakan produk yang dikembangkan oleh mahasiswa (bukan waralaba, reseller, titip jual, usaha keluarga/orang lain);
- Proposal usaha yang diusulkan tidak sedang menerima pendanaan sejenis dari sumber APBN.
Semoga bermanfaat ya, Sahabat generasi emas Kalimantansatu.
(*)