edukasi

Apa yang dimaksud dengan P2MW ? Cocok Buat yang Hobi Bisnis, Yuk Ketahui Ketentuan dan Persyaratan Khusus P2MW Untuk Mahasiswa dan Perguruan Tinggi

Sabtu, 30 Maret 2024 | 05:02 WIB
Tangkap layar website kesejahteraan.kemdikbud.go.id (Kalimantansatu.com/kesejahteraan.kemdikbud.go.id)

- Setiap kelompok terdiri dari ketua dan anggota dengan jumlah 3-5 mahasiswa;

- Setiap kelompok hanya boleh memilih satu tahapan usaha (tahap awal atau bertumbuh) dan satu kategori usaha (makanan minuman/budidaya/industri kreatif, Seni, Budaya, dan Pariwisata/Jasa dan perdagangan/manufaktur dan teknologi terapan/Bisnis Digital);

- Produk yang diusulkan merupakan produk yang dikembangkan oleh mahasiswa (bukan waralaba, reseller, titip jual, usaha keluarga/orang lain);

- Proposal usaha yang diusulkan tidak sedang menerima pendanaan sejenis dari sumber APBN.

Semoga bermanfaat ya, Sahabat generasi emas Kalimantansatu.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini