KALIMANTANSATU.COM - Kami hadirkan informasi beda RPL dan Non RPL UT (Universitas Terbuka) melalui artikel bermanfaat ini.
Informasi ini bisa menjadi gambaran untuk kamu yang berencana melanjutkan kuliah di UT.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal, dan/atau pengalaman kerja kedalam pendidikan formal (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 26 Tahun 2016).
Dikutip dari laman resmi UT Purwokerto, RPL bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik.
Sistem Alih kredit merupakan RPL yang selama ini diberlakukan oleh UT.
Alih kredit merupakan pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kelulusan mata kuliah yang telah diperoleh mahasiswa dari suatu perguruan tinggi.
Jenis alih kredit di UT dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Alih Kredit dari Perguruan Tinggi Lain ke UT
Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan mahasiswa atau alumni yang berasal dari perguruan tinggi di luar UT, baik perguruan tinggi negeri, swasta, maupun kedinasan (lihat lampiran 21 katalog UT).
b. Alih Kredit dari UT ke UT
Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan mahasiswa yang berasal dari program studi lain di lingkungan UT, baik yang statusnya aktif, non-aktif, maupun yang sudah lulus (lihat lampiran 24 katalog UT).
Baca Juga: Cara Mengisi Forum Perkenalan di Tuton UT 2024 Setelah Login Link Tuton UT elearning.ut.ac.id
Apa itu Non RPL UT ?
Sedangkan, jalur Non RPL UT ditempuh untuk calon mahasiswa yang berasal dari lulusan SMA atau SMK sederajat.