KALIMANTANSATU.COM, YOGYAKARTA - Ada 4 jalur dalam PPDB Jogja 2024 SMA dan SMK, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Para calon peserta didik baru (CPDB) dan orang tua/wali murid harus memanfaatkan pilihan jalur yang sesuai.
Sama seperti tahun sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Dikpora DIY) menyelenggarakan PPDB 2024.
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendidikan di sekolah jenjang berikutnya.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan/online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMAN dan SMKN dengan proses entri memakai sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB dalam jaringan/online.
Baca Juga: Jadwal PPDB Kalbar 2024 SMA dan SMK Jalur Zonasi, Afirmasi/Disabilitas, Mutasi Hingga Prestasi
Berapa Komposisi Kuota PPDB Jogja 2024 SMA dan SMK ?
Berikut komposisi kuota PPDB Jogja 2024 dikutip dari laman resminya :
a. Jalur Zonasi, dengan kuota sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi menjadi 5% (lima persen) zonasi radius dan 50% (lima puluh persen) zonasi reguler;
b. Jalur Afirmasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
d. Jalur Prestasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(*)