edukasi

Syarat dan Cara Daftar Ulang USK 2024 SNBT & SNBP di ktb.usk.ac.id ! Cek Batas Akhir Jadwal Daftar Ulang USK 2024 Banda Aceh agar Tidak Tertinggal

Jumat, 14 Juni 2024 | 09:01 WIB
Pengumuman syarat dan cara daftar ulang USK 2024 SNBT, SNBP dan Jalur Prestasi (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM, ACEH - Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) telah mengumumkan hasil seleksi salah satu jalur masuk perguruan tinggi negeri yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) untuk tahun 2024.

Berdasarkan informasi, sebanyak 3.751 peserta SNBT tahun 2024 dari 10.160 peserta yang mendaftar berhasil lulus di Universitas Syiah Kuala (USK).

Sehubungan dengan pengumuman kelulusan mahasiswa baru jalur SNBT Universitas Syiah Kuala tahun 2024, beserta mahasiswa lulusan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan jalur Prestasi Berdasarkan Talenta Universitas Syiah Kuala yang sudah memiliki NPM tetapi belum mengisi biodata KRS.

Baca Juga: Cara Mengunduh Sertifikat UTBK 2024 Lewat HP di Link https portal-snpmb bppp kemdikbud go id

Maka, berikut tahapan pendaftaran ulang (jadwal dan tata cara) yang harus ditempuh oleh calon mahasiswa:

1. Pengisian Biodata Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan untuk yang lulusan jalur SNBT:

a. Pengisian secara online melalui laman uktb.usk.ac.id.

b. Sebelum melakukan pengisian UKTB diharapkan dapat membaca petunjuk pengisian borang UKTB USKT Tahun 2024 yang tersedia pada laman uktb.usk.ac.id/panduan.pdf.

c. Waktu pengisian UKTB mulai tanggal 16 s.d 29 Juni 2024.

d. Syarat/Dokumen yang harus disediakan pada saat pengisian Biodata Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) adalah :

- File Scan SK Pangkat Terakhir Orang Tua yang PNS/TNI/POLRI. Khusus PNS USK file tersebut harus diunggah pada aplikasi UKT, sedangkan PNS non USK diunggah dalam laman berkas-akademik.usk.ac.id setelah mendapatkan NPM;

• File Scan Kartu Keluarga dalam format jpeg atau jpg;

• File Scan Kartu Tanda Mahasiswa USK (bagi yang memiliki saudara kandung yang sedang studi di USK) dalam format jpeg atau jpg;

• File Scan Rekening Listrik 3 bulan terakhir dalam format jpeg atau jpg;

• File Scan Rekening Air PDAM 3 bulan terakhir (jika menggunakan PDAM) dalam format jpeg atau jpg;

Halaman:

Tags

Terkini