CATATAN : CALON MAHASISWA BARU WAJIB BERSEPATU DAN TIDAK MENGENAKAN KAOS OBLONG SERTA MENGIKUTI JADWAL YANG TELAH DITENTUKAN
5. LAIN-LAIN
a. Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan IPI yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun;
b. Seluruh Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024/2025 wajib mengikuti tes kesehatan dan tes Narkoba di Klinik Pratama Universitas Bengkulu dengan biaya Rp. 185.000,- per mahasiswa;
c. Bagi mahasiswa yang terbukti menggunakan Narkoba otomatis dibatalkan sebagai mahasiswa Universitas Bengkulu Tahun 2024/2025;
d. Seluruh Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024/2025 yang berasal dari luar Kota Bengkulu wajib memindahkan faskes tingkat I ke Klinik Pratama Universitas Bengkulu;
e. Berkas Registrasi Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024/2025 wajib diserahkan paling lambat 31 Agustus 2024;
f. Informasi lebih lanjut bisa diakses di laman http://regmaba.unib.ac.id
g. Ketentuan tersebut bersifat mengikat untuk setiap Calon Mahasiswa Baru Universitas Bengkulu Tahun Akademik 2024/2025, dan apabila persyaratan dan ketentuan tersebut di atas tidak dipenuhi maka Universitas Bengkulu berhak menggugurkan mahasiswa tersebut sebagai mahasiswa baru Tahun Akademik 2024/2025.
(*)