Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antarpulau dan sekelompok pulau yang satu dengan kelompok pulau lainnya.
Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas negara kesatuan seperti yang dimaksud dalam pasa! 1 ayat (1) UUD 1945.
Setelah merdeka dan berdaulat penuh, negara Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara.
Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Juanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dan garis pantai.
Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Adapun wilayah laut Indonesia meliputi sebagai berikut :
1) Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Apabila ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan tersebut kurang dari 24 mil laut, garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut laut teritorial, sedangkan laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut Internal/peralran dalam (laut Nusantara).
Adapun garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara memiliki kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial.
2) Zone Landas Kontinen
Landas kontinen adalah wilayah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
Ketentuan ini ditujukan untuk kepentingan penguasaan dan yurisdiksi kekayaan dalam dasar laut dengan negara tetangga.