Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut dari suatu negara dan batasnya 200 mil laut dari garis pantai.
Dalam wilayah itu, negara mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi.
Negara juga berhak menangkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam Zona Ekonomi Eksklusifnya.
c. Wilayah Udara
Wilayah udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah darat dan wilayah laut teritorial Suatu negara.
Di forum internasional, belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilavah udara.
Dalam pasal 1 Konvensi Paris tahun 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago tahun 1944, dinyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah udaranya.
d. Wilayah Ekstrateritorial
Ekstrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun daerah tersebut berada di wilayah kekuasaan negara lain.
Daerah ekstrateritorial meliputi sebagai berikut :
1) Kapal yang Berlayar di Bawah Bendera Suatu Negara
Kapal yang beriayar menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas maupun berada di wilayah negara lain.
2) Kedutaan atau Perwakilan Tetap di Wilayah Negara Lain