Di wilayah ini, diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari pihak kedutaan.
Setiap ada perwakilan diplomatik di suatu negara, pasti terdapat daerah ekstrateritorial.
Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.
(*)