* Peserta tidak diterima melalui jalur SNBP dan SNBT atau peserta diterima melalui jalur SNBT namun belum melakukan daftar ulang.
* Bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dan Paket C tahun 2025, telah memiliki Surat Keterangan Lulus yang memuat sekurang-kurangnya informasi jati diri, pas foto yang bersangkutan, serta dibubuhi cap yang sah.
* Peserta dalam kondisi sehat sehingga tidak mengganggu proses UTBK.
* Memiliki ijazah yang dikeluarkan dalam 3 tahun terakhir (2023, 2024, dan 2025) kecuali untuk beberapa PTN berikut:
- UNJA, UMRAH, UNSAM, dan UTU dapat menggunakan ijazah 5 tahun terakhir (2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025).
- ISBI Aceh menerima ijazah 10 tahun terakhir yaitu mulai ijazah dari tahun 2016 sampai dengan 2025 dan Paket C maksimal umur 35 tahun.
Semoga bermanfaat ya, Sobat Kalimantan Satu.
(*)