KALIMANTANSATU.COM - Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) adalah sarana uji untuk mengukur tingkat kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis.
UKBI terdiri atas lima seksi, diantaranya Seksi I Mendengarkan, Seksi II Merespons Kaidah, dan Seksi III Membaca, Seksi IV Menulis, dan Seksi V Berbicara yang dilaksanakan secara daring.
Terkadang, UKBI diperlukan sebagai syarat beasiswa, kelulusan perguruan tinggi, lamaran pekerjaan, dan lainnya.
Setiap peserta tes UKBI mendapatkan sertifikat yang berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan.
Apakah tes UKBI bayar ? Jawabannya, iya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2023, UKBI termasuk salah satu jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam peraturan itu, telah ditetapkan berapa besaran biaya UKBI bagi mahasiswa, masyarakat umum, dan warga negara asing (WNA).
Berikut ini biaya tes UKBI Kemendikdasmen dikutip dari laman resminya :
A. Warga Negara Indonesia
1. Masyarakat Umum Rp300.000,00
2. Mahasiswa Rp100.000,00
3. Pelajar Rp0,00
B. Warga Negara Asing
1. Masyarakat Umum Rp1.000.000,00