KALIMANTANSATU.COM - Artikel ini memuat tutorial cara pengajuan username dan password registrasi akun Dapodik ! Pastikan cek verifikasi NPSN Sekolah di link https://referensi.data.kemdikbud.go.id terlebih dahulu ya.
Aplikasi Data Pokok Pendidikan atau disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
Kini, satuan pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2025 melalui Aplikasi Dapodik 2026.
Berikut ini tutorial cara pengajuan username dan password registrasi akun Dapodik dikutip dari Helpdesk Dapodik :
1. Pastikan NPSN Sekolah Terbit
Sekolah harus sudah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PUSDATIN.
2. Verifikasi NPSN
Cek kembali keabsahan NPSN melalui laman: https://referensi.data.kemdikbud.go.id (LINK)
3. Siapkan Dokumen SK Penugasan
Mintalah Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Kepala Sekolah yang menyatakan petugas pendataan berwenang membuat akun.
4. Ajukan Permohonan ke Admin Dapodik Dinas
Serahkan SK Penugasan dan data NPSN ke Admin Dapodik di Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota setempat.
5. Verifikasi oleh Admin Dinas
Admin Dapodik Dinas memeriksa kelengkapan dokumen dan keabsahan data melalui Aplikasi Manajemen Dapodik.