KALIMANTANSATU.COM - Data Induk Pendidikan terdiri dari data Satuan Pendidikan, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) serta EMIS Kemenag.
Data Induk Pendidikan dikategorikan dalam dua bentuk yaitu Data Induk Pendidikan yang valid, dan Data Induk Pendidikan yang belum valid (residu).
Semua Data Induk Pendidikan bisa diakses secara real-time.
Ada dashboard khusus yang menyajikan rekapitulasi residu data induk pendidikan berdasarkan Wilayah (Provinsi/Kabupaten/Kota) sampai tingkat Satuan Pendidikan.
Dikutip dari laman resmi Residu Data Induk Pendidikan, penyajian data ini dapat mendorong pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan data melalui mekanisme pengelolaan data induk pendidikan.
Pihak terkait dapat memanfatkan data rekapitulasi residu ini sebagai evaluasi untuk memastikan validitas data induk pendidikan yaitu data Satuan Pendidikan, Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
Bagaimana Cara Cek Residu Peserta Didik ?
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Data induk peserta didik memuat data: nama peserta didik, nomor identitas peserta didik, nomor identitas satuan pendidikan di mana peserta didik terdaftar, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung dan nomor identitas ibu kandung.
Data Induk Pendidikan yang belum valid atau residu adalah data induk yang belum lengkap, ganda dan atau belum padan dengan Dukcapil Kemendagri (khusus untuk data induk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan).
Untuk melakukan cek residu peserta didik, silakan akses website resmi melalui ponsel, laptop, atau komputer.
Link cek residu peserta didik adalah https://referensi.data.kemendikdasmen.go.id/residu/dashboard (KLIK LINK).
Jika sudah masuk ke halaman dashboard, kamu bisa memilih sesuai jenis kementerian dan jenjang pendidikan, lalu klik Terapkan.