KALIMANTANSATU.COM, SUNGAI RAYA - Kami hadirkan informasi syarat rekomendasi akta kematian di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Nah, kamu harus tahu persyaratannya agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak kekurangan dokumen.
Cara membuat rekomendasi akta kematian bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Kecamatan Sungai Raya.
Pelaksanaan pelayanan rekomendasi akta kematian berada di Ruang Seksi Kesejahteraan Masyarakat (KESRA) Kecamatan Sungai Raya.
Adapun jangka waktu proses pembuatan rekomendasi akta kematian sekitar 1 hari (Relatif).
Berapa biaya rekomendasi akta kematian ?
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kecamatan Sungai Raya, tidak ada biaya rekomendasi akta kematian alias gratis.
Syarat Rekomendasi Akta Kematian di Kecamatan Sungai Raya
Adapun syarat rekomendasi akta kematian di Kecamatan Sungai Raya adalah sebagai berikut :
1. Fotocopy Surat Kematian Dari Dokter Atau Kepala Desa/Lurah
2. Fotocopy Kartu Keluarga Yang Meninggal Dunia
3. Fotocopy KTP Yang Meninggal Dunia
Baca Berita Kecamatan Sungai Raya Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini