kalbar-borneo

Syarat Surat Pengantar Keterangan Pindah Antar Desa atau Kecamatan di Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya Kalbar

Rabu, 1 November 2023 | 17:18 WIB
Kantor Camat Sungai Raya (Dok. Kecamatan Sungai Raya)

KALIMANTANSATU.COM, SUNGAI RAYA - Kami hadirkan informasi syarat surat pengantar keterangan pindah antar desa atau kecamatan di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Nah, kamu harus tahu persyaratannya agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak kekurangan dokumen.

Cara membuat surat pengantar keterangan pindah antar desa atau kecamatan bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Kecamatan Sungai Raya.

Pelaksanaan pelayanan surat pengantar keterangan pindah antar desa atau kecamatan berada di Ruang Tim Penggerak Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan Sungai Raya.

Adapun jangka waktu proses pembuatan surat pengantar keterangan pindah antar desa atau kecamatan sekitar 1 hari (Relatif).

Berapa biaya surat pengantar keterangan pindah antar desa atau kecamatan ?

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kecamatan Sungai Raya, tidak ada biaya surat pengantar keterangan pindah antar desa atau kecamatan alias gratis.

Baca Juga: Syarat Rekomendasi Pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf di Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya

Syarat surat pengantar keterangan pindah antar desa atau kecamatan di Kecamatan Sungai Raya 

Adapun syarat surat pengantar keterangan pindah antar desa atau kecamatan di Kecamatan Sungai Raya adalah sebagai berikut :

1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Asli

2. Mengisi Form Yang Sudah Disediakan

Baca Berita Kecamatan Sungai Raya Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini

Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

Halaman:

Tags

Terkini