KALIMANTANSATU.COM, SUNGAI RAYA - Kami hadirkan informasi syarat Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Nah, kamu harus tahu persyaratannya agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak kekurangan dokumen.
Cara membuat Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Kecamatan Sungai Raya.
Pelaksanaan pelayanan Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan di Ruang Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (TRANTIB) Kecamatan Sungai Raya.
Adapun jangka waktu proses pembuatan Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan sekitar 1 hari (Relatif).
Berapa biaya Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan ?
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kecamatan Sungai Raya, tidak ada biaya Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan alias gratis.
Syarat Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan di Kecamatan Sungai Raya
Adapun syarat Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan di Kecamatan Sungai Raya adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan Yang Mendatangkan Massa 300 – 500 Orang (Kecil)
1. Surat Keterangan Dari Kelurahan Setempat
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang Punya Hajad Sebanyak 1 (Satu) Lembar
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Yang Punya Hajad Sebanyak 1 ( Satu ) Lembar