KALIMANTANSATU.COM, SEKADAU - Seorang kakek tega menghamili cucunya yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono mengungkapkan, bahwa peristiwa bejat yang dilakukan kakek berinisial AY itu terjadi pada bulan Juni 2023 yang lalu.
Kasus ini baru terbongkar pada tanggal 16 November 2023, setelah ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya hamil.
Meski awalnya sang ibu meragukan informasi tersebut.
"Ibu korban kembali ke rumah dan mempertanyakan kondisi anaknya setelah anak pulang sekolah.
"Dengan berat hati, korban mengakui bahwa dirinya tengah mengandung sekitar 6 bulan, namun korban enggan memberitahukan siapa pelakunya," jelas IPTU Rahmad, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 22 November 2023.
Mengetahui hal tersebut, pada Senin 20 November 2023, ibu korban mengunjungi sekolah dan meminta bantuan kepala sekolah untuk menanyakan identitas pelaku yang telah menghamili anaknya.
"Kepala sekolah kemudian mengunjungi rumah korban dan berhasil mendapatkan pengakuan dari korban bahwa kakeknya, dengan inisial AY, adalah pelakunya," timpal IPTU Rahmad.
"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau dan saat ini Sat Reskrim sedang melakukan proses penanganan lebih lebih lanjut terkait kasus ini," tandasnya.
(*)