kalbar-borneo

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Musnahkan 9,8 Kilogram Sabu dan 86 Butir Pil Ekstasi ! Hasil Penangkapan Dua Tersangka di Sanggau

Kamis, 30 November 2023 | 14:13 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 9.839,72 Gram atau 9,8 Kilogram, serta 86 butir pil Esktasi. (Dok. Polda Kalbar )

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 9.839,72 Gram atau 9,8 Kilogram, serta 86 butir pil Esktasi.

Ini merupakan hasil penangkapan dari dua tersangka.

“Pemusnahan ini kita lakukan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, di mana barang bukti ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar,” jelas Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz di Pontianak, Rabu 29 November 2023.

Baca Juga: 37.500 Ton Beras Bulog Impor Datang dari Thailand dan Vietnam. Pj Gubernur Kalbar Harisson Jamin Pasokan Beras Cukup Jelang Natal Maupun Setelahnya

Wadir Resnarkoba Polda Kalbar mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 9,8 Kilogram, 86 butir pil ekstasi,” terang AKBP Abdul Hafidz.

Dua tersangka ini diringkus pada Senin 13 November 2023 di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Engkahan, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

“Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RA dan MG yang bertugas sebagai kurir pengantar barang haram tersebut,” jelas AKBP Abdul Hafidz.

Dengan tertangkap dua pelaku itu, generasi muda yang berhasil terselamatkan berjumlah 78.889 jiwa.

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(*)

 

Tags

Terkini