KALIMANTANSATU.COM, BARITO SELATAN - Polres Barito Selatan (Barsel) memusnahkan barang bukti 16,95 gram narkoba jenis sabu di Mako Satsamapta, Jalan Tugu, Buntok, Rabu 3 April 2024 siang WIB.
Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra menerangkan, ini merupakan wujud nyata komitmen terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Sebelumnya, narkoba jenis sabu itu diamankan dari tiga terduga pelaku berinisial AF, MM dan MF.
Sementara itu, untuk pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, AKBP Asep Bangbang Saputra mengatakan, jajaran Satresnarkoba dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2024 berhasil mengamankan sembilan terduga.
“Penangkapan terhadap kesembilan terduga pelaku, tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas,” ungkap AKBP Asep Bangbang Saputra saat konferensi pers.
Kapolres Barsel menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus - julukan Kabupaten Barito Selatan.
Sebagai informasi, kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra dan Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan, Kajari Barsel, Ketua Pengadilan Agama Barsel, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Barsel, Perwakilan Dandim 1012 Buntok dan Kasatresnarkoba.
(*)