KALIMANTANSATU.COM, MELAWI - Satu unit rumah terbakar di Dusun Tanjung Lay, Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kamis 4 April 2024 sekitar jam 00.05 WIB.
Rumah tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama Aguslan.
Penyebab kebakaran diduga berasal dari arus pendek listrik atau konsleting listrik.
Kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) bersama Unit Identifikasi Forensik (Inafis) Polres Melawi dan anggota Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Lay Kecamatan Nanga Pinoh melakukan pengecekan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) kebakaran tersebut.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i melaui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni mengungkapkan kronologis kejadian.
Pada 4 April 2024 sekitar pukul 00.05 WIB, pemilik rumah yakni Aguslan menyadari kebakaran bermula dari arus listrik di bagian tengah rumahnya.
Api dengan cepat menjalar ke arah dapur dan bagian depan rumah.
Saat kejadian, di dalam rumah tersebut berada Aguslan dan keluarganya.
Beruntung, semua korban berhasil menyelamatkan diri keluar rumah sebelum api meluas.
"Meskipun upaya dilakukan untuk memadamkan api dengan menggunakan semprotan selang kecil dan ember, namun usaha tersebut tidak berhasil karena api telah membesar," ungkap Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni.
Akibatnya, seluruh barang di dalam rumah tersebut habis terbakar.
Berdasarkan laporan, kerugian yang dialami Aguslan dan keluarganya mencapai sekitar Rp80 juta.