KALIMANTANSATU.COM, SEKADAU - Seorang pria berinisial AK (56 tahun) diamankan Satreskrim Polres Sekadau di rumahnya, Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 6 April 2024.
AK diduga melakukan tindak pidana pembelian (penampung) emas hasil pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Resmi AKP Rahmad Kartono menerangkan, penangkapan AK berdasarkan penyelidikan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Nanga Mahap.
“Saat penggeledahan di kediaman AK, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu botol plastik kecil berisi butiran emas dengan berat kotor sekitar 20,06 gram, timbangan digital, kalkulator, dompet, dan satu lembar kertas timah rokok,” jelas Kasat Reskrim AKP Rahmad, Minggu 7 April 2024.
AKP Rahmad menimpali, emas tersebut dibeli AK dari warga yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
"AK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Rahmad.
Atas perbuatannya ini, AK dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(*)