KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Bandar Udara (Bandara) Internasional Supadio turun status menjadi Bandara Domestik.
Hal ini merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi di Jakarta pada tanggal 2 April 2024.
Dalam keputusan tersebut, tidak tercantum nama Bandara Supadio.
Hanya ada 17 bandara Internasional yang ditetapkan melalui keputusan teranyar itu.
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson memberikan tanggapannya.
"Salah satu alasan yang dikemukakan bahwa dengan banyaknya bandara internasional di tanah air, justru mempermudah masyarakat kita yang ke luar negeri, lalu jalan-jalan ke luar negeri, belanja di luar negeri, menghabiskan devisa negara kita," ungkapnya pada Kamis 25 April 2024.
"Jadi dari data yang dihimpun, banyak lah warga negara kita yang keluar negeri dari pada orang luar negeri berkunjung ke Indonesia melalui bandara-bandara internasional tersebut," timpal Harisson.
"Intinya ternyata rugi kalo banyak bandara internasional, justru devisa kita tergerus," tandasnya.
Daftar 17 Bandara Internasional Terbaru di Indonesia
Berikut ini daftar 17 bandara Internasional di Indonesia setelah Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bandar Udara Internasional :
1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara;
3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;