KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Satresnarkoba Polres Sanggau bersama Polsek Kembayan menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinsial AFS (20 tahun) dan ARI (22 tahun).
Keduanya warga Dusun Serambai RT/RW 023/008, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring mengungkapkan, dari tindakan penggeledahan yang petugas kepolisian lakukan terhadap AFS (20) beserta rumah tempat kejadian tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti.
Diantaranya 9 buah paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone Merk Realme C17 Warna Biru, 1 buah kaleng Merk Green Pagoda Warna Silver serta 1 lembar tisu warna putih.
“Dari penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial ARI beserta rumah tempat kejadian tersebut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti 9 buah plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah Handphone merk Oppo A17 warna biru, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 1 lembar tisu warna putih,” papar AKP Donny Sembiring.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
(*)