KALIMANTANSATU.COM, SINGKAWANG - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menangkap dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian atau penganiayaan hewan pada Selasa 30 April 2024.
Sebelumnya, video kasus ini viral di media sosial.
Dalam video yang beredar itu, dua orang pria terlihat naik sepeda motor.
Sembari melaju, mereka menarik anjing yang sudah dalam keadaan terjerat lehernya hingga mati.
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu mengungkapkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 131, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian atau Penganiayaan Hewan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 302 KUHPidana dan Pasal 66, Pasal 66A UU Nomor 41 tahun 2014.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pasar Baru, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang pada Kamis 22 Juni 2023 sekitar jam 06.03 WIB.
"Setelah dilakukan Serangkaian Penyelidikan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan tersangka Inisial UA dan Inisial R yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian atau Penganiayaan Hewan tersebut," ungkap Iptu Deddi Sitepu pada Kamis 2 Mei 2024.
Selanjutnya, petugas juga telah mengamankan Bmbarang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut.
"Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian hewan anjing dengan cara menjerat leher dan memukul kepala anjing tersebut dengan menggunakan kayu hingga mati," timpalnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tandas Iptu Deddi Sitepu.
(*)