KALIMANTANSATU.COM, SEKADAU - Kepolisian Resort Sekadau (Polres Sekadau) menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas pada Sabtu 11 Mei 2024.
Tepatnya di wilayah perbatasan antara Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dan Kecamatan Belitang Hilir dan Belitang, Kabupaten Sekadau.
Kegiatan ini dikomandoi langsung oleh Kabagops Polres Sekadau dan didampingi para jajaran Polres Sekadau, serta Polsek Belitang Hilir.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kabagops Kompol Samsul Bakri menegaskan, penertiban PETI ini menjadi bukti ketegasan dan tidak ada pembiaran.
Selama ini, kata Samsul Bakri, Polres Sekadau sudah melakukan upaya persuasif maupun penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah Polres Sekadau.
"Imbauan langsung kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI sudah sering dilakukan," ungkap Kompol Samsul Bakri.
Adapun penertiban PETI sering dilakukan di wilayah ini.
Rinciannya, Polres Sekadau dua kali.
Lalu, Polsek Belitang Hilir tiga kali.
Sebagai informasi, PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Mineral Logam yaitu mineral timah hitam, mangaan, seng dan emas, pasir besi, besi, timah putih dan nikel.
(*)