KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Pria Kubu Raya berinisial DN (23 tahun) diciduk oleh Tim Lidik Sat Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis 2 Mei 2024 dini hari WIB.
Awalnya, DN ditangkap lantaran kasus pencurian uang dan handphone milik seorang wanita di Asrama PT Indopan, Jalan KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Namun, fakta lain terungkap setelah hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
DN mengaku, ada 11 lokasi yang pernah menjadi sasarannya.
Sebelas lokasi pencurian itu berada di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
”Dari pengakuan DN, aksi pencuriannya dilakukan di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua. Baik rumah kosong maupun ada penghuninya," ungkap Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade pada Senin 13 Mei 2024.
Anggota Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih terus mendalami penyidikan.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada tindakan kriminal lain yang dilakukan DN di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Saat ini, DN sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.
"Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Aiptu Ade.
Terkait motif, timpal Aiptu Ade, DN mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu hingga modal bermain judi online.
"Sebagian uang haram hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Sempat Melakukan Perlawanan