KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Rekonstruksi kasus suami bunuh mantan istri di Kabupaten Kubu Raya digelar oleh Satuan Reserse Polres Kubu Raya pada Jumat 17 Mei 2024 jam 16.00 WIB.
Setidaknya, ada 39 adegan diperagakan oleh WJ ketika menghabisi nyawa FA.
Rekonstruksi digelar di Kompleks Perumahan Polres Kubu Raya dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum, serta pihak keluarga korban.
Saat peragaan 39 adegan rekonstruksi berlangsung, terlihat penyesalan diraut wajah tersangka WJ.
WJ hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini terjadi di Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa 16 April 2024 sore WIB.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani mengungkapkan, tujuan rekonstruksi adalah untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus yang sedang berjalan.
Rekonstruksi sebanyak 39 adegan dalam kasus ini, kata AKP Ruslan Gani, dilakukan untuk memastikan kedetailan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh WJ terhadap mantan istrinya, FA
"Hal ini juga bertujuan untuk mencocokkan keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian, dalam hal ini Tim Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya, dengan tindakan yang sebenarnya dilakukan,” ungkap AKP Ruslan Gani pada Sabtu 18 Mei 2024.
Ia menambahkan, konstruksi ini penting untuk mengetahui secara pasti cara bertindak pelaku dalam melakukan pembunuhan.
Selain itu, rekonstruksi juga menjadi sarana pembuktian bahwa keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian sesuai dengan tindakan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
”Proses rekonstruksi ini diadakan guna memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan yang diberikan oleh pelaku dengan tindakan yang dilakukan saat kejadian. Hal ini sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam proses penyelidikan dan penuntutan,” jelasnya.
Melalui rekonstruksi, terang Ruslan Gani, pihaknya kepolisian ingin memastikan proses penyidikan berjalan dengan transparan dan akurat, serta memberikan gambaran yang lebih jelas kepada pihak keluarga korban dan Jaksa Penuntut Umum serta Penasehat Hukum mengenai bagaimana kejadian tragis ini terjadi.