"Rekonstruksi ini membantu kami dalam memverifikasi setiap detail keterangan yang diberikan oleh tersangka. Dengan demikian, kami bisa memastikan bahwa semua bukti dan informasi yang kami miliki sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” timpalnya.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya Satreskrim Polres Kubu Raya untuk memastikan setiap langkah dalam proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan teliti.
Pihaknya ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun detail yang terlewatkan dalam kasus ini.
"Setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka harus sesuai dengan kronologi yang telah disusun berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada,” kata AKP Ruslan Gani.
AKP Ruslan Gani juga menekankan pentingnya peran serta dari semua pihak dalam proses rekonstruksi ini.
”Kami berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan pihak keluarga korban yang telah hadir dan turut serta dalam proses rekonstruksi ini, karena ini sangat berarti bagi kami dalam memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar dan transparan,” ucapnya.
Pihak keluarga korban yang turut hadir dalam rekonstruksi ini, terang Ruslan Gani, berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai Undang-undang yang berlaku.
Pihak keluarga korban juga mengapresiasi langkah kepolisian Polres Kubu Raya dalam menggelar rekonstruksi yang transparan ini.
AKP Ruslan berharap hasil dari rekonstruksi ini bisa memberikan kejelasan lebih lanjut dan membantu proses peradilan berjalan dengan adil dan objektif.
”Kami berharap dengan rekonstruksi 39 adegan ini, proses peradilan bisa berjalan dengan lebih baik dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.
(*)