KALIMANTANSATU.COM, KAPUAS HULU - 56 adegan diperagakan oleh tersangka pembunuhan yang menewaskan Erni Fatmawati (42 tahun) warga Dusun Sengkalu, Desa Pengkadan Hilir, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Rekonstruksi kasus wanita tewas ditembak ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing di lingkungan Mapolres Kapuas Hulu pada Selasa 21 Mei 2024 pagi WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh tersangka berinisial KI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi tersangka, penyidik Polres Kapuas Hulu, serta tim penuntut umum yang dipimpin oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu.
56 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh pria berinisial KI menggambarkan tindakan sebelum dan sesudah eksekusi pembunuhan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing menerangkan, rekonstruksi tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) asli lantaran beberapa faktor.
Faktor utama yakni keamanan tersangka yang tidak dapat dijamin apabila dilakukan di lokasi tersebut.
"Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Kapuas Hulu karena faktor keamanan tersangka dan beberapa kendala lain yang mempengaruhi pelaksanaan di TKP asli," ungkap Iptu Rinto Sihombing.
Melalui rekonstruksi ini, kata Rinto Sihombing, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan rinci tentang peristiwa tragis tersebut.
Sehingga, dapat membantu proses hukum yang sedang berjalan.
"Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam penyelidikan guna memastikan seluruh fakta terungkap dengan jelas dan transparan," jelasnya.
"Kasus pembunuhan ini telah menarik perhatian publik dan diharapkan dengan adanya rekonstruksi ini, keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya," tandas Iptu Rinto Sihombing.
Baca Juga: Hilang Saat Memancing, Jasad Perempuan Kapuas Hulu Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Nanga Nuar
Sempat Viral di Media Sosial
Sebagai informasi, kasus ini sempat viral di berbagai platform media sosial.