KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Satu orang remaja berinisial IK ditangkap oleh aparat Polres Kubu Raya.
Pria berusia 19 tahun itu merupakan warga Kabupaten Kubu Raya.
IK diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berstatus pelajar.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya menangkap IK setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Jumat 19 April 2024.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade pada Rabu 22 Mei 2024.
IK dijerat sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Terkait kronologis, jelas Aiptu Ade, peristiwa itu terjadi pada Senin 4 Maret 2024 sekitar jam 20.00 WIB.
Saat itu, pelaku sedang memuat barang di mobil pick up bertemu dengan korban di jalan raya, Kabupaten Kubu Raya,
Lalu, keduanya yang sudah saling kenal tersebut saling berbincang.
Pelaku pun mengeluarkan jurus bujuk dan rayu, sehingga dapat melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam mobil.
Tak cukup hanya sekali, perbuatan asusila itu kembali terjadi di salah satu rumah kosong, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu 27 Maret 2024 malam WIB.
"IK menghubungi korban dan mengajak bertemu di rumah kosong tersebut. Kemudian setelah bertemu, pelaku kembali menggunakan cara bujuk rayu untuk melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban,” papar Aiptu Ade.
Perbuatan IK terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.