KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Pemangkat Polres Sambas berhasil menangkap seorang anak berinisial FR (17 tahun) yang terlibat dalam kasus asusila.
Korban asusila dalam kasus ini adalah anak di bawah umur berstatus pelajar berusia 15 tahun dengan inisial AU.
FR ditangkap di rumahnya berdasarkan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Kapolsek Pemangkat AKP Ambril menerangkan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus itu lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," terangnya pada Selasa 28 Mei 2024.
AKP Ambril juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka.
Ia mengingatkan pentingnya mengawasi anak-anak dari pergaulan bebas, memperhatikan aktivitas mereka, serta mengawasi pergaulan dan pertemanan yang mereka miliki.
“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban lagi,” tandasnya.
(*)