kalbar-borneo

Dua Wanita Muda Melawi Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Karena Kasus Narkoba Jenis Ekstasi yang Dibeli dari Pontianak

Jumat, 31 Mei 2024 | 21:46 WIB
Ilustrasi perang terhadap narkoba (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay OpenClipart-Vectors)

KALIMANTANSATU.COM, MELAWI - Sat Resnarkoba Polres Melawi menangkap dua wanita muda lantaran kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika inisial EM (23 tahun) dan LA (22 tahun) pada Rabu 29 Mei 2024.

Keduanya dibekuk di depan sebuah rumah Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kasat Resnarkoba Polres Melawi AKP Dhanie Sukmo Widodo menerangkan, awalnya personel kepolisian mendapat laporan bahwa ada warga yang telah membeli barang diduga narkotika dari Pontianak.

Barang haram itu dikirim melalui jasa pengiriman.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Lalu pada Rabu pagi (29 Mei 2024), kami mengamankan terduga pelaku atas nama EM di depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh," ungkap AKP Dhanie Sukmo Widodo pada Kamis 30 Mei 2024.

Baca Juga: Kronologis Warga Melawi Tewas Ketika Menyetrum Ikan. Jasad Ditemukan Warga di Pinggir Sungai Cina Dengan Kondisi Tangan Kiri Hangus

Saat penggeledahan terhadap EM, personel kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip yang berisi pecahan tablet berwarna kuning seberat 1,69 gram bruto
Kuat diduga itu adalah narkotika jenis Ekstasi.

Sat Resnarkoba Polres Melawi menangkap dua wanita muda lantaran kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika inisial EM (23 tahun) dan LA (22 tahun) pada Rabu 29 Mei 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Melawi)

Selain itu, ada 1 unit Handphone Apple merk Iphone XR berwarna biru juga diamankan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap EM, timpal Kasat Resnarkoba, diperoleh keterangan bahwa paket diduga narkotika jenis Ekstasi tersebut ternyata juga dimiliki LA.

Sat Resnarkoba Polres Melawi menangkap dua wanita muda lantaran kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika inisial EM (23 tahun) dan LA (22 tahun) pada Rabu 29 Mei 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Melawi)

Bermodalkan pengakuan EM itu, anggota Sat Resnarkoba menangkap LA di Desa Sidomulyo.

Baca Juga: Kronologis Petugas PLN Melawi Tersengat Listrik saat Pasang Meteran. Sempat Pingsan Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit Citra Husada (RSCH) Melawi

"LA ditangkap di Dusun Sidomulyo RT/RW:008/001, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Kami amankan juga barang bukti berupa satu unit Handphone Apple merk Iphone 8 plus berwarna putih," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini