KALIMANTANSATU.COM, KAPUAS HULU - Pria berinisial YF ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu di Simpang Silat, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada Senin 27 Mei 2024.
YF diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jamali menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat.
Di rumah pelaku diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.
"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Sat Resnarkoba, dan akhirnya berhasil menangkap YF yang saat itu sedang berada dirumahnya," ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Jamali pada Kamis 30 Mei 2024.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas dirumah YF dan disaksikan 2 orang masyarakat umum, petugas mengamankan 12 paket klip siap edar yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Shabu.
Saat diperiksa, YF mengaku narkotika jenis sabu tersebut didapati dari kawannya yang berasal dari Pontianak.
Atas perbuatan YF melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi atas maraknya peredaran narkoba sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pengungkapan," ucap Iptu Jamali.
"Kami juga terus menghimbau agar masyarakat tidak terjerumus dalam peredaran atau penyalahgunaan barang haram tersebut karena dampaknya bisa merusak masa depan khususnya generasi muda. Mari kita jalani hidup sehat tanpa minuman keras (miras) dan narkoba," imbaunya.
(*)