KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Lima orang pelaku dan barang bukti sabu seberat lebih kurang 21,2 Kilogram (Kg) diserahkan oleh Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan kepada Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Senin 3 Juni 2024.
21,2 Kg sabu itu adalah hasil penggagalan aksi penyelundupan pelaku berinisial DD, RN, JK, BSD, dan SP oleh Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK.
Sabu itu masuk melalui jalan tikus di Desa Semunying Jaya, Jagoi Babang, Bengkayang pada Kamis 30 Mei 2024.
Dua diantara pelaku adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yakni RN dan DD.
Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan, kasus ini terungkap lantaran hubungan yang baik antara TNI dengan masyarakat di perbatasan dan sinergitas TNI-Polri.
Sehingga, didapatkan informasi yang ditindaklanjuti sesuai SOP oleh Satgas Yonarmed 16/TK.
"Pada Kamis 30 Mei pukul 02.30 WIB, berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu di Desa Semunying Jaya. Hari ini baru sampai di Pontianak, kebetulan hadir di tengah-tengah kita Kepala BNN yang selalu semangat mengobarkan untuk perang melawan narkoba," ungkap Mayjen TNI Iwan Setiawan.
Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom memberikan apresiasi kepada Pangdam XII/Tpr serta jajarannya yang telah berhasil mencegah masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia.
BNN, terang dia, bekerjasama dengan komponen pemerintah terus berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat agar tidak tergiur menjadi bandar maupun pengedar narkoba melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat.
"Hal lain yang perlu dilakukan adalah bagaimana membangun moral. BNN akan bersama-sama penjaga benteng moral yang ada di Republik ini seperti ulama, pendeta, tokoh adat, tokoh masyarakat yang punya pengaruh karismatik," ucapnya.
(*)