kalbar-borneo

3 Pelaku Pencurian Bengkel Las Berkah Jaya Ditangkap Sat Reskrim Polres Singkawang. Wah, Ancaman Hukuman Penjaranya Lumayan Juga Nih

Kamis, 6 Juni 2024 | 19:36 WIB
Tiga pelaku pencurian bengkel las "Berkah Jaya" ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Singkawang pada Kamis 6 Juni 2024 Dini Hari WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Singkawang)

KALIMANTANSATU.COM, SINGKAWANG - Tiga pelaku pencurian bengkel las "Berkah Jaya" ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Singkawang pada Kamis 6 Juni 2024 Dini Hari WIB.

Adapun tiga pelaku Pencurian bengkel las yang beralamat di Jalan Demang Akub, Kota Singkawang ini diantaranya WA (23 tahun), TS (30 tahun), dan FE (18 tahun)

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui melalui Kasat Reskrim Iptu Deddi Sitepu mengungkapkan, dari tangan pelaku pencurian ini petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya mesin bor, mesin gerinda, mesin las dan tabung LPG 3 Kilogram.

Penangkapan pelaku berawal dari sebuah postingan di Singkawang Informasi.

Baca Juga: Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran, 6 Pelaku Perampokan Ditangkap Satreskrim Polres Singkawang. Ternyata Domisili Semua Pelaku di Luar Kalimantan Barat

Caption postingan tersebut menawarkan peralatan las dengan harga jauh di bawah harga pasar.

"Merasa ada kejanggalan dalam postingan tersebut, Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Deddi Sitepu pada Kamis 6 Juni 2024.

Setelah melakukan penelusuran online dan interogasi saksi-saksi, polisi berhasil mengaitkan postingan tersebut dengan kasus pencurian di bengkel las "Berkah Jaya" milik Abdullah pada Senin 1 Juni 2024 jam 03.00 WIB.

"Ternyata, barang-barang yang ditawarkan dalam postingan tersebut merupakan hasil curian dari bengkel tersebut," timpal dia.

Berbekal informasi yang didapatkan dari postingan tersebut, polisi segera melakukan penyergapan di gerbang Selamat Datang Kota Singkawang.

Baca Juga: Pura-pura Pinjam Sepeda Motor untuk Pergi ke Singkawang, Eh Malah Dibawa Kabur dan Digadaikan. Polsek Pemangkat Tangkap MK

"2 orang pelaku lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing. Penangkapan ini berjalan dengan lancar, dan tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan yang berarti," jelasnya.

Iptu Deddi Sitepu menegaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga pelaku pencurian yakni Pasal 363 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," tandasnya.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini