KALIMANTANSATU.COM, SINGKAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curhat) di gudang sembako, Jalan Alianyang (Depan Terminal Induk) Ruko Sembako, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis 6 Juni 2024.
3 pria itu diantaranya inisial ABE, MD, dan H.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedi Sitepu mengungkapkan, Polres Singkawang langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat tentang kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi pelapor, ketika hendak membuka gudang pada pagi hari, pintu gudang sudah dalam kedaan rusak.
"Pelapor melihat CCTV sudah tidak ada atau hilang. Setelah membuka pintu gudang, beberapa barang- barang sudah hilang," ungkap Iptu Dedi Sitepu pada Jumat 7 Juni 2024.
Barang hilang itu diantaranya 24 karung gula pasir, 14 dus susu kental manis, dan 4 titik CCTV.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta," terangnya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.
Terkait modus operandi, ketiga pelaku masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan dengan cara merusak gembok pintu dan mematikan atau merusak CCTV.
"Selanjutnya, berhasil mengambil barang-barang milik korban yang terdapat di dalam gudang tersebut," jelasnya.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara," pungkas Iptu Dedi Sitepu.
(*)