KALIMANTANSATU.COM, KETAPANG - Dua orang pria berinisial AAL (30 tahun) dan JJ (29 tahun) ditangkap Polsek Sandai di rumahnya Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu 5 Juni 2024 malam WIB.
Keduanya ditangkap lantaran diduga pengedar dan pemakai sabu.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi diantaranya 1 klip besar berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian, ada 7 klip berisi narkotika jenis sabu seberat 6,6 gram bruto.
"Ada juga uang tunai Rp150 ribu, HP, dan buku catatan jual beli narkotika," ungkap Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferugosta pada Jumat 7 Juni 2024.
Kedua pelaku, kata Dewa, sudah digelandang ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AAL dan JJ dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
"Ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," tandas Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferugosta.
(*)