KALIMANTANSATU.COM, SINGKAWANG - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana perjudian di Jalan Kalimantan, Gang Permata Jaya, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 16 Juni 2024.
Tindak pidana perjudian ini memanfaatkan teknologi informasi.
Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial DC yang beralamat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang,
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Iptu Deddi Sitepu mengungkapkan, pelaku diduga melakukan distribusi dan transmisi informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian jenis Togel.
Tentu saja hal ini melanggar pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 303 KUHPidana.
"Pelaku melakukan kegiatan perjudian dengan menggunakan situs judi togel online dan melakukan deposit uang sebagai modal taruhan," ungkap Iptu Dedi Sitepu pada Senin 17 Juni 2024.
Modus operandi tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan teknologi untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan pelaku sedang melakukan rekapan nomor judi togel di rumahnya.
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Diantaranya 8 unit handphone (HP) jenis android berbagai merk, 6 buah buku tulis berisikan rekapan nomor, 1 buah kalkulator, pulpen, stabilo, tipe x, dan satu buah penggaris besi.
"Semua barang bukti ini diidentifikasi sebagai alat yang digunakan oleh pelaku dalam kegiatan perjudian. Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Singkawang terus berupaya menekan tindak pidana perjudian," tandasnya.
(*)