KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Seorang perempuan berinisial N (39 tahun) ditangkap oleh Polsek Kembayan Polres Sanggau di Dusun Seberang, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis 20 Juni 2024.
Ibu rumah tangga ini diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Warga Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau itu ditangkap di rumah Toyib.
Kapolsek Kembayan AKP Efendy mengungkapkan, laporan dari warga diterima oleh pihaknya pada jam 17:45 WIB.
Personel langsung bergerak ke rumah Toyib yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Miliki Sabu, Warga Meliau Sanggau Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sanggau
"Setelah penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam rumah Toyib pada jam 18:43 WIB. Disembunyikan dalam helm warna hitam," ungkapnya pada Jumat 21 Juni 2024.
Barang bukti itu yakni, tiga paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
AKP Efendy merincikan, barang bukti itu terdiri dari dua paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis sabu.
"Dibungkus plastik warna hitam. Ada sebelas plastik bening berklip. Kami juga amankan satu unit HP merek Oppo Reno 2F," paparnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kembayan.
"Pelaku N mengaku narkotika jenis sabu diperoleh dari rekannya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kasus ini dalam penanganan Polsek Kembayan untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
(*)