KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Tim Tindak Polsek Sekayam menangkap seorang pria berinisial GHN (24 tahun) di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis 20 Juni 2024.
GHN diduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sekayam.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Sekayam AKP Efendy mengungkapkan, setelah menerima laporan dari masyarakat, personelnya bergerak mendatangi lokasi kontrakan GHN.
Berdasarkan penggeledahan terhadap badan GHN dan rumah kontrakan itu, Tim Tindak Polsek Sekayam menemukan barang bukti yang ditimbun di belakang rumah tersebut.
"Ditimbun di dalam tanah. Ada plastik bening berklip yang berisikan 2 paket serbuk kristal narkoba diduga jenis sabu. Dibungkus menggunakan bungkus bekas permen yang bertuliskan happydent warna pink," ungkap AKP Efendy pada Jumat 21 Juni 2024.
Tak hanya itu, barang bukti lain yang ditemukan yakni, 7 plastik bening berklip, 1 bungkus bekas permen bertuliskan happydent warna pink, 1 unit HP merek OPPO, dan 1 unit HP Merek Nokia.
Baca Juga: Miliki Sabu, Warga Meliau Sanggau Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sanggau
"Saat diinterogasi, HGN mengaku mendapatkan narkoba itu dari tangan HA di kediaman yang bersangkutan," terangnya.
Berbekal informasi itu, Tim Tindak melakukan pengembangan kasus ini terhadap HA di rumahnya. Namun, saat melakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran Narkotika di Kecamatan Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas Kepolisian," tandas AKP Efendy.
(*)