Korban yang sepakat terhadap permintaan pelaku, lantas menyanggupi dan membonceng pelaku ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Keduanya tiba di TKP sekitar jam 17.20 WIB dan terjadi perkelahian. Pelaku lalu menusuk korban lebih dari satu kali dengan senjata tajam (pisau dapur)," papar AKP Rahmat Kartono.
AKP Rahmat Kartono menegaskan, ST alias Aten bersama barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
ST ditangkap oleh personel kepolisian di toko sembakonya di Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu 19 Juni 2024 sekitar jam 19.00 WIB.
Ia menimpali, ST alias Aten akan diproses sesuai prosedur hukum berlaku.
"Kami jerat pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Ancaman pidana penjara diatas lima tahun," tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap ST alias Aten yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kasatreskrim, terungkap pengakuan bahwa uang pinjaman koperasi itu digunakan untuk judi slot online.
"Dipakai tersangka untuk judi slot. Kami imbau masyarakat menjauhi judi online karena banyak sisi negatif," tandasnya.
(*)