KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Anak di bawah umur berusia 11 tahun menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngaji di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Pelaku adalah S alias D, pria berusia 59 tahun.
Korban merupakan murid ngajinya.
Oknum guru ngaji itu ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasatreskrim AKP Rahmat Kartono menegaskan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Barang bukti dan tersangka sudah di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya pada Selasa 25 Juni 2024.
Sebelum pelaku ditangkap, orangtua korban melaporkan dugaan pencabulan ini kepada Polsek Teluk Keramat.
AKP Rahmat Kartono menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban tidak mau masuk Taman Pendidikan Alquran (TPA).
Korban menangis sembari mengeluhkan perlakuan pelaku terhadap dirinya.
"Mendengar hal itu dari anaknya, ayah korban langsung mendatangi S alias D. Datang ke rumah pelaku untuk menanyakan hal tersebut," terangnya.
Pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada ayah korban.
S alias D mengaku pernah mencabuli korban sebanyak 1 kali.
"Tapi keterangan anak korban, pelaku pernah melakukan pencabulan 4 kali. Pelaku kembali minta maaf, mengakui, siap dilaporkan ke polisi, dan serta menutup TPA," pungkas AKP Rahmat Kartono.