KALIMANTANSATU.COM, SINGKAWANG - Kepolisian Resor Singkawang (Polres Singkawang) memusnahkan barang bukti narkotika dari tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang.
Pemusnahan berlangsung di Mako Polres Singkawang, Jalan Firdaus HR II Nomor 98, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa 2 Juli 2024.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain 310,98 gram narkoba jenis sabu, dan 295 butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat bersih 124,38 gram.
"Atas pengungkapan Narkotika tersebut Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 3.405 orang dari penyalahgunaan narkotika," ungkap Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman.
Adapun barang bukti narkotika dimusnahkan tersebut terkait dengan tiga laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Singkawang.
"Laporan Polisi Nomor 47 tanggal 13 Juni 2024 tentang tindak pidana narkotika dengan Tersangka Laki- laki Inisial ” IV Alias I “, dengan barang bukti Narkotika yang disita berupa 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 196,33 gram.)," papar AKBP Fatchur Rochman.
"Laporan Polisi yang kedua Nomor 48 tanggal 19 Juni 2024 tentang tindak pidana narkotika dengan Tersangka Laki- laki Inisial “F Alias K”, dengan barang bukti Narkotika yang disita berupa 36 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 87,92 gram dan 297 butir Pil warna kuning diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih 124,80 gram," lanjutnya.
"Laporan Polisi yang ketiga dengan Nomor 49 tanggal 20 Juni 2024 tentang tindak pidana narkotika dengan Tersangka Laki- laki Inisial “IS”, dengan barang bukti Narkotika yang disita berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 31,21 gram," timpalnya.
Baca Juga: Curi Sembako dan Hilangkan CCTV, 3 Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Singkawang
"Pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka. Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Sebagai informasi, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan.
Kemudian, juga telah disisihkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methaphetamin.
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibuka segelnya dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin.
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut dimasukkan ke dalam ember berisi air yang telah di campur dengan cairan racun rumput.