kalbar-borneo

Kasus Pencurian Sekolah Lintas Provinsi Diungkap Ditreskrimum Polda Kalteng. 7 Sekolah di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Menjadi Sasaran

Minggu, 7 Juli 2024 | 15:07 WIB
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat konferensi pers di Lobi Mapolda Kalteng pada Kamis 4 Juli 2024 Siang WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polda Kalteng)

KALIMANTANSATU.COM, KALIMANTAN TENGAH - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mengungkap kasus tindak pidana pencurian lintas Provinsi di sejumlah sekolah yang ada di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Selama kurun waktu empat bulan dari Maret hingga Juni 2024, ada 7 kasus pencurian di 7 tempat kejadian perkara (TKP) pada beberapa Sekolah yang berhasil diungkap.

Tiga orang tersangka dan 116 barang bukti diamankan dari 7 kasus tersebut.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, tiga pelaku itu yakni AS (33 tahun) berasal dari Jakarta, DK (32 tahun) dari Bengkulu, dan H (30 tahun) dari Jawa Barat.

"Sementara untuk 1 pelaku berinisial G masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat konferensi pers di Lobi Mapolda Kalteng pada Kamis 4 Juli 2024 Siang WIB.

Baca Juga: Polda Kalteng Masuk Daftar Nih, Cek Daftar 12 Satker Polri yang Mendapatkan Penghargaan IKPA 2023 Terbaik dari Kemenkeu RI

Ketiga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah.

Lima sekolah yang berhasil dibobol berada di wilayah Kalteng yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kabupaten Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur Kabupaten Kapuas, SMPN 3 Maliku Kabupaten Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima Kabupaten Barito Timur.

Kemudian, dua sekolah di wilayah Kalsel, yakni SMAN 2 Paringin Kabupaten Balangan, dan SMAN 1 Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

"Berhasil diamankan barang bukti sebanyak 116 unit perangkat sekolah. Diantaranya 44 Tablet Handphone, 25 unit PC All In One, 23 unit Laptop, tujuh proyektor dan satu unit R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp3 juta, dan beberapa barang lainnya," papar Irjen Pol Djoko Poerwanto.

Baca Juga: Polres Barsel Kalteng Musnahkan 16,95 Gram Narkoba Jenis Sabu. Tegaskan Wujud Nyata Komitmen Pemberantasan Peredaran Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana berkaitan dengan pencurian.

"Ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Kapolda Kalteng berharap pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.

Sehingga, kejadian serupa kedepannya tidak terulang lagi.

Halaman:

Tags

Terkini